MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tersangka berinisial MH atas dugaan kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju. Rabu, (31/7/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa mengatakan, MH merupakan ketua cabang CV. Mulia Karya Persada yang menjadi rekanan pengerjaan proyek venue persiapan pekan olahraga provinsi di Stadion Manakarra Mamuju tahun 2022.
“Hari ini kita menetapkan MH selaku ketua cabang CV. Mulia Karya Persada sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sarana dan prasarana porprov 2024,” kata Darmawangsa di Kejati Sulbar.
Darmawangsa menyebut, proyek rehabilitasi venue itu bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar dengan dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar.
“Fakta yang kita peroleh bahwa anggaran dari pembangunan ini diperoleh dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 10 miliar. Dikerjakan oleh CV. Mulia Karya Persada dengan nilai Kontrak Rp 9,3 miliar,” kata Darmawangsa.