MAMUJU, mekora.id – Yuil, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, yang didakwa melakukan pelecehan seksual di salah satu hotel berbintang di Mamuju divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (02/5/2024).
Pengacara Kades Sandapang, Jack. Z Timbonga, SH.,MH. mengatakan, vonis bebas dari Pengadilan Negeri Mamuju itu telah sesuai dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan bukti-bukti dakwaan dalam persidangan.
Jack menyebut, dua alat bukti yang disodorkan JPU terbantahkan dan tidak terbukti. Termasuk dokter yang melakukan visum merupakan dokter umum yang tidak sesuai dengan kompetensinya, sedangkan untuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk ternyata kosong.
“Jadi Dokter yang dihadirkan yang melakukan visum ternyata dokter umum, dalam persidangan dokter itu sempat mengaku menolak melakukan visum saat diminta penyidik, sementara rekaman CCTV yang disimpan didalam flashdisk ternyata kosong,” ungkap Jack Z Timbongan.