MAMUJU, mekora.id – Jelang peringatan hari buruh (May Day) 1 Mei 2024, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyebut sejumlah permasalahan masih membelit. Terutama pada sistem pengupahan di Sulbar.
Ketua K-SBSI Sulbar, Muhammad Rafi mengatakan, saat ini pengupahan dengan standar UMP yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sulbar baru di patahu 30 persen perusahaan di Sulbar.
Selain itu, kata Rafi, permasalahan lain yang juga belum memiliki titik terang yakni, struktur skala upah di Sulbar yang belum terbentuk. Padahal hal itu sangat perlu untuk mengelompok jangka waktu kerja untuk menentukan jumlah upah.
“Perlu diketahui bahwa UMP itu adalah garis pengaman upah pekerja dari 0-12 bulan yang lajang. Kalau mereka sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun seharus lebih dari itu,” kata Rafi, Senin (29/4/2024).
Untuk itu, K-SBSI Sulbar berencana akan melakukan dialog dengan Pemprov Sulbar dan sejumlah stakeholder untuk mencari jalan keluar.
Dialog itu nantinya akan membicarakan sejumlah pokok permasalahan pengupahan, termasuk beum lahirnya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang diamanatkan Menteri Ketenagakerjaan juga sampai saat ini belum terlaksana.
Padahal hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.
“LKS Tripartit ini penting karena inilah yang merumuskan tentang ketenagakerjaan, kalau di Provinsi langsung di ketuai oleh Gubernur,” beber Rafi.