EKONOMINEWS

Jelang May Day, KSBSI Sebut Sulbar Punya 3 Masalah Sistem Pengupahan

Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi
Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi.

KSBSI Sulbar menilai, permasalahan yang tak kunjung usai itu ditengarai oleh lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah.

“Kita mendesak pemerintah agar pengawasan dimaksimalkan, karena kalau SK gubernur tidak dilaksanakan itukan sudah pelanggaran. Jadi kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakannya,” jelasnya.

Sementara menurut Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 688 Tahun 2023 tentang Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024, dikecualikan untuk usaha kecil dan mikro.

Hal itu karena, pengusaha kecil dan mikro dianggap belum mampu memenuhi upah minimum sebesar Rp 2.914.000.

Meski begitu, Pemprov Sulbar kata Farid, mengatur jumlah upah dibawah UMP untuk usaha kecil dan mikro yakni minimum 50 persen dari jumlah konsumsi rata-rata provinsi dan paling sedikit diatas 25 persen angka kemiskinan ekstrim.

Baca juga :  Demo HUT Sulbar Berujung Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Kejar-Kejaran di Kantor Gubernur

“Agar pengusaha tidak terbebani, kita melihat kemampuan pengusaha, jadi kita tidak paksakan tetapi sesuai kemampuan usahanya,” ungkap Farid.

Kata Farid untuk penentuan UMP, dilakukan oleh dewan pengupahan Sulbar yang diisi oleh unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha, dan pekerja.

“Jadi UMP itu dihitung dewan Pengupahan berdasarkan tingkat Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” pungkasnya.

Exit mobile version