HUKUMNEWS

Jaksa Periksa 54 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju

Perjalanan Dinas DPRD Mamuju
Kejaksaan Negeri Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, Mekora.id – Perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju terus bergulir. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah memeriksa 54 orang saksi.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, mengatakan pemeriksaan saksi pada kasus itu telah mencukupi. Namun untuk penentuan tersangka, kata Antonius, Kejari Mamuju sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

“Pemeriksaan Saksi sudah selesai atau sudah dianggap cukup, namun kami kami masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK,” kata Antonius saat di konfirmasi, Selasa, (01/10/2024).

Menurut Antonius dalam waktu dekat, Kejari Mamuju akan segera melakukan Expose di BPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca juga :  Begini Kronologi KM Cahaya Rezeki, Tersesat ke Lere-Lerekan Hingga ke Kalsel

“Dalam waktu dekat Kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk Penghitungan Kerugian Negara dan apabila diperlukan Kami akan melakukan Expose di BPK terkait perkembangan hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, tindakan dugaan korupsi massal perjalanan dinas fiktif menyeruak setelah sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju diperiksa oleh Kejari Mamuju.

Tidak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar pada kasus ini yang diduga melibatkan Sekretariat, Pimpinan, dan Anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024.

Exit mobile version