MAMUJU, mekora.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Mamuju, mengamankan terduga peredaran uang palsu. Hal itu setelah polisi berhasil menangkap lelaki terduga pelaku berinisial DL (27) warga yang berdomisili dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan itu setelah mendapat laporan terkait peredaran uang palsu dari masyarakat.
“Bahwa benar mendapat laporan dari warga Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu,” ungkap Iskandar, Rabu, (22/5/2024).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polresta Mamuji, Ipti Herman Basir, kasus itu berawal saat pelaku DL memesan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku memesan PSK lewat aplikasi MiChat, setelah itu langsung diajak ke salah satu rumah kos,” kata Herman Basir.