MAMUJU, Mekora.id – Hasil Pilkada Mamuju tahun 2024 yang baru saja di umumkan beberapa waktu lalu, digugat pasangan calon nomor urut 2 Ado Mas’ud dan H. Damris, ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, (10/12/2024).
Kuasa Hukum Ado-Damri, Akriadi Pue Dollah, mengatakan permohonan sengketa Pilkada Mamuju 2024 itu tela di register ke MK dengan nomor registrasi 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tepat pukul 10.50 WIB.
“Ya benar, kami telah mengajukan Permohonan tersebut pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10:50 WIB” ujar Akriadi melalui pesan WhatsApp.
Untuk menggugat hasil Pilkada Mamuju 2024 itu, Paslon nomor urut 2 Ado-Damris setidaknya diwakili oleh delapan orang tim kuasa hukum yang di ketua oleh Nasrun Natsir.
Gugatan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.