Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMKriminalNEWS

Fakta Dibalik OTT Kadis PMD Mamuju Jalaluddin Duka

×

Fakta Dibalik OTT Kadis PMD Mamuju Jalaluddin Duka

Sebarkan artikel ini
OTT Kadis di Mamuju
Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, saat melakukan konferensi pers terkait OTT Kadis di Mamuju.

MAMUJU, mekora.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, oleh Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar pada Rabu 3 Januari 2023, memunculkan sejumlah fakta.

1. Transaksi dugaan suap fee proyek di rumahnya

Transaksi dugaan suap fee proyek dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju (Disdikpora). Itu melibatkan eks Kadis Pendidikan Jalaluddin Duka (JD) bersama seorang kontraktor bernama Alex (AL).

AL menemui JD di Rumahnya di di Jl. Husni Thamrin, Lorong Puskesmas Binanga, Mamuju, dengan menyetor uang Rp 20 juta dugaan fee proyek pembangunan SD Kakullasan, di Kecamatan Tommo, dengan nilai pagu Rp 483 juta.

Baca juga :  Kasus AKBP RA di Polda Sulbar Naik Penyidikan, Kuasa Korban Hukum Bongkar Kronologisnya

“Pada hari Rabu 03 Januari, bertempat di kediaman pribadi JD (Eks Kadis Disdikpora Mamuju)  terjadi tindak pidana penyerahan uang (Suap Menyuap) sehingga dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Subdit III Tipidkor,” kata Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, Jumat (05/01/2024).

2. Penyidik Sita uang Rp 65 Juta

Dari tangan Jalaluddin Duka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 65 juta dugaan hasil suap fee proyek dari AL.

Uang tersebut masing-masing Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan diserahkan pada JD, sementara Rp 45 juta telah disetor AL pada JD sebelumnya dari Mei hingga Agustus 2022. Uang tersebut diamankan di Rumah Jalaluddin Duka.

Baca juga :  Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Mangkir Dari Panggilan Jaksa, Terancam Dijemput Paksa

“Jadi Rp 20 juta tertangkap tangan saat akan transaksi, sementara Rp 45 juta lainnya sudah disetor sejak Mei 2022 lalu. Jadi total penyerahan uang pada JD sebesar Rp 65 juta,” kata Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky.

3. AL akan Setor 17 Persen Fee Proyek SD Kakullasan

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit III Tipikor Polda Sulbar, kontraktor AL rencananya akan menyerahkan uang fee proyek SD Kakullasan sebesar 17 persen dari total pagu Rp 483 juta.

Namun saat terjaring OTT, AL baru menyerahkan total Rp 65 juta uang kepada JD.

“Jadi dari hasil penyidikan kemarin, JD akan menerima suap fee proyek sebesar 17 persen. Namun baru Rp 65 juta yang disetor oleh AL,” ungkap AKBP Hengky.

Baca juga :  Pelayanan RSUD Mamasa Terhenti, Mahasiswa Turun Jalan dan Segel Kantor Bupati

4. Kantor Disdikpora Mamuju di Geledah