Untuk itu, Munandar meminta Dinas ESDM,DLH, dan DPMPTSP Sulbar segera melaksanakan evaluasi dan tinjauan kembali izin operasional PT. Jaya Pasir Andalan.
“Kami DPRD berharap ESDM,PTSP, Dinas lingkungan hidup melakukan evaluasi kembali terkait kelengkapan dan keabsahan syarat terbitnya Ijin operasional PT Jaya Pasir Andalan,” ungkapnya.
Berdasarkan izin yang terbit, izin pengelolaan tambang pasir di muara Sungai Kalukku yang berbatasan langsung dengan Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru itu, akan dikelolah oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
Namun rencana itu, ditolak mentah-mentah oleh warga lokal, pasalnya keberadaan tambang pasir itu dikhawatirkan akan mengikis perkampungan yang kini tersisisa kurang lebih 50 meter dari bibir sungai.
“Kalau ini jadi sama halnya kami dibunuh di kampung kami sendiri, belum ada tambang saja sungai terus meluas. Apalagi kalau sudah ditambang,” ungkap salah satu Warga, Takim.
Berikut isi Surat Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin :
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu terkait dengan adanya rencana aktivitas tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan di sepanjang sungai hingga pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dianggap potensi merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan nelayan serta dalam proses penerbitan izinnya dinilai sangat cacat prosedural. Dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama OPD Terkait Provinsi Sulawesi Barat (Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup) pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya:
- Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik koordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
- Ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar lokasi tambang.
- Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
- Sumber pendapatan nelayan di perairan lokasi tambang akan hilang dan mengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
- Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
- Potensi adanya pengikisan tanah di sepanjang sungai dan muara lokasi tambang.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka DPRD Provinsi Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat melalui OPD Terkait Provinsi Sulawesi Barat (Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup) sebagai bahan pertimbangan evaluasi agar rencana pengelolaan tambang pasir itu tidak dilanjutkan dan untuk pihak PT. Jaya Pasir Andalan agar tidak beraktivitas selama masyarakat menolak.
Ditandatangani 25 Oktober 2024 (Wakil Ketua DPRD Sulbar)
DR. Hj. ST. Suraidah Suhardi, SE., M.Si.
Klik tautan berikut untuk download filenya : Surat Rekomendasi DPRD Sulbar Evalussi Izin PT. Jaya Pasir Andalan