MAMUJU, Mekora.id – Proses pengajuan izin tambang pasir di sungai Kalukku oleh PT. Jaya Pasir Andalan, ternyata ditemukan DPRD Sulbar bermasalah. Temuan itu membuka lembaran buruk proses perizinan yang sebelumnya ditolak warga.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan temuan dokumen bermasalah itu setelah serangkaian proses yang dilakukan DPRD atas desakan dari warga lokal yang memprotes keberadaan izin tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
“Temuan data dan fakta lapangan ada masalah pada dokumen dan administrasi yang dijadikan rujukan penerbitan Izin operasional,” kata Munandar, saat dikonfirmasi, Jumat, (25/10.2024) malam.
Buntut dari temuan itu, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin PT. Jaya Pasir Andalan, nomor B.000.4.2.1/533/X/2024, yang dikeluarkan Jumat, 25 Oktober 2024 kemarin.
Isi surat DPRD itu, menguak proses kotor yang dilakukan pihak perusahaan untuk mengurus dokumen izin operasional tambang pasir di hilir Sungai Kalukku.
“Ditemukan adanya data fakta di lapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).” demikian bunyi poin 2 surat DPRD Sulbar.
Surat dari DPRD Sulbar itu diperkuat dengan temuan saat mengunjungi lokasi izin, Munandar mengatakan, keberadaan tambang tersebut berpotensi merusak keberadaan hutan mangrove, serta merusak lingkungan dan perkampungan yang sangat dengan pemukiman warga.