Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIAL

DPRD dan Pemkot Bontang Sepakati Revisi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD dan Pemkot Bontang Sepakati Revisi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Mekora.id – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III, yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin malam (25/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua Sitti Yara dan Maming. Agenda berlangsung dengan kuorum, dihadiri 19 anggota dewan. Hadir pula Wali Kota Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Sekda Aji Erlynawati, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, hingga perwakilan perusahaan dan perbankan.

Dalam laporan Komisi B yang disampaikan Junaidi, disebutkan bahwa pembahasan revisi perda ini sudah melalui kajian bersama tim Pemkot. DPRD menilai perubahan aturan penting dilakukan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Baca juga :  Wawali Bontang Targetkan Data Kemiskinan Rampung Agustus

Pendapat akhir pemerintah dibacakan Wakil Wali Kota Agus Haris. Ia mengapresiasi dukungan DPRD dan kerja keras tim pembahas. Menurutnya, pajak dan retribusi daerah menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemerintah pusat memberi kewenangan daerah untuk mengelola pajak sendiri. Karena itu, kita dituntut makin mandiri secara fiskal, tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” tegasnya.

Agus menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan dengan analisis proporsional agar tetap adil. Perubahan perda ini juga merujuk pada hasil evaluasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023, surat edaran Menteri Keuangan, serta arahan Menteri Dalam Negeri.

Tujuan revisi perda, lanjutnya, ialah meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, menambah objek retribusi baru, serta memperkuat akuntabilitas kebijakan pajak. Dengan begitu, PAD diharapkan meningkat, sementara pelayanan publik juga kian berkualitas.

Baca juga :  Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Wali Kota Bontang Sebut Ini Demi Pelayanan Publik

Seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda untuk disahkan. Keputusan itu dituangkan dalam SK DPRD Nomor 28 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Yessy Waspo Prasetyo.

Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Wali Kota Neni bersama pimpinan DPRD.