HUKUM

Diduga Korupsi 800 juta, Kades Kalkulasan Jadi Tersangka

Kades Kakullasan FN (58) ditetapkan tersangka.

MAMUJU, mekora.id – Kepala Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, inisial FN (58) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju, Jumat, 25 Agustus 2023.

Penetapan tersangka FN dilakukan setelah Penyidik melakukan penyidikan kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Setelah jadi tersangka, FN langsung ditahan di Mapolresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menyebut, dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur yang terkait audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

Baca juga :  Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Pink di Mamuju City, Ditemukan di Kebun Kakao
Copyright ©2024 Mekora.id | Menulis Asa, Mencatat Peristiwa