MAMUJU, Mekora.id – Empat orang Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kamis, (10/10/2024).
Empat Anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu dilapor oleh seorang warga, Dedi Bendor, atas dugaan melakukan kampanye salah satu pasangan calon tanpa melakukan izin cuti kampanye.
Menurut Dedi, laparan empat nama Anggota DPRD Mamuju periode 2024-2029 itu masing-masing, Febrianto Wijaya, Muh. Reza, Munawir Arafat, dan Yuslifar Yunus. yang menghadiri kampanye di tiga titik, yakni di Kelurahan Binanga, Desa Bambu, dan Desa Tadui.
Mereka dilaporkan terlibat dalam kampanye Paslon dengan melakukan orasi, melantunkan yel-yel, hingga memegang atribut pasangan calon tertentu.
“Jadi kejadiannya itu pada tanggal 7 Oktober 2024 yang dilakukan di tiga titik kampanye,” kata Dendi Bendor, Kamis, (10/10/2024).
Menurut Dendi Bendor, keempatnya diduga melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.