NEWSPilkada

Cabup Mamuju Sutinah Suhardi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Klaim Saat Kampanye

Sutinah dilaporkan
Calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, dilaporkan ke Bawaslu.

MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati (Cabup) Mamuju nomor urut 1, Sutinah Suhardi, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju. Pelapor, Akriadi, mengatakan hal itu buntut pernyataan yang menjanjikan bantuan gempa tahap II saat berkampanye.

Akriadi menyebut, Sutina seharusnya tidak mengklaim program pemerintah saat melakukan kampanye dikarenakan sedang cuti dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Kami melaporkan Cabup Mamuju, Sutinah Suhardi, karena mengklaim program pemerintah, padahal jelas-jelas saat ini yang bersangkutan sedang dalam masa cuti dan melakukan kampanye,” kata Akriadi di kantor Bawaslu Mamuju, Jumat, (11/10/2024) malam.

Menurut Akriadi, Cagub Nomor 1 itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Baca juga :  Bupati Petahana Sutinah Suhardi Diusung 13 Parpol di Pilkada Mamuju 2024

“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” lanjut Akriadi.

Exit mobile version