Mamuju, Mekora.id – Bawaslu Kabupaten Mamuju melimpahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 5 orang pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamuju, yang diduga terlibat dalam penjemputan salah satu Bakal Pasangan Calon di Bandara Tampa Padang.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengatakan pelimpahan berkas dugaan pelanggaran ke Komisi ASN (KASN) terhadap masing-masing 2 orang Kepala OPD Pemkab Mamuju, 1 orang Camat, dan 2 orang Lurah.
“Dugaan pelanggaran ASN ini merupakan murni temuan petugas kami di lapangan, terutama saat acara penjemputan di Bandara beberapa saat lalu. Selain itu ada juga yang kami dapati di media sosial,” kata Rusdin, di Kantor Bawaslu Mamuju, di Jl. Umar Dar, Selasa, (27/8/2024).
Atas keterlibatannya dalam aktivitas politik itu, 5 orang ASN Pemkab Mamuju diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rusdin menyebut, meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan secara resmi dugaan pelanggaran netralitas ASN masuk dalam pengawasan tahapan persiapan. Menurut dia, sejumlah potensi pidana pemilu bisa menjerat para ASN yang jika terlibat aktivitas politik.
“Dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kita sebutkan tahapan persiapan, jadi tentu belum ada pasangan calon. Jadi Bawaslu bersifat meneruskan dugaan pelanggaran itu, kemudian bukan hanya pelanggaran netralitas ASN, tetapi kita juga melihat ada potensi pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan,” kata Rusdin.