MAMUJU, mekora.id – Seorang pria berinisal MA (24) warga tinggal di Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju, berhasil diringkus polisi setelah diduga jadi pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga Mamuju.
MA diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju di Samping SPBU Simboro di Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju, Rabu (20/12/2023) dini hari.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencurian sapi yang ditambatkan pemilik di belakang Kantor PPL Mamuju.
“Dari hasil interogasi, Pelaku menjual hasil pencurian ternak tersebut kepada inisial IP dengan harga Rp. 4.700.000,” ungkap Kombes Pol Iskandar.
Saat ini pelaku pencurian sapi warga Mamuju itu, telah mendekam di ruang sel Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku sekarang diamankan di ruang Resmob dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan serta pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.