MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu pasca temuan Bupati Mamuju tengah menggunakan hak pilih di TPS itu.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Jony Rambulangi, mengatakan terkait PSU di TPS 2 Desa Tumbu, Mamuju Tengah itu dikarenakan adanya satu pengguna pemilih yakni Bupati Mamuju Tengah mencoblos di TPS itu tanpa adanya surat pindah.
Padahal seharusnya Bupati Mamuju Tengah mencoblos di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak. Tempat dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Ditemukan satu orang pemilih yaitu Bupati Mamuju Tengah menggunakan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih pada TPS 2 Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo. Yang mana alamat yang tertera C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan TPS tempat memberikan suaranya,” kata Jony melalui keterangan persnya, Kamis, (5/12/2024).
Selain itu, temuan Bawaslu juga mengungkap jika saat pencoblosan yang berujung pada pelanggaran tersebut, KPPS TPS 2 Desa Tumbu memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Surat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Bahwa berdasarkan alamat yang tertera pada C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan harusnya memilih di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Jony.
Menanggapi itu, Anggota KPU Sulawesi Barat (Sulbar), Asriani, mengatakan rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tumbu, kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, telah dijadwalkan. Kata dia pelaksanaan PSU itu, dijadwalkan pada Jumat, 6 Desember 2024 besok.