Tetapi KPU Mamuju memastikan, akan merekrut ulang kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), tetapi jumlah TPS akan berkurang dari TPS Pemilu 2024.
Hal itu menurut Imat dikarenakan, jumlah pemilih dalam satu TPS berbeda dengan Pemilu. Dimana untuk Pilkada 2024 bisa menampung maksimal 500 pemilih sedangkan Pemilu 2024 cuma 300 pemilih.
“Pasti berkurang, karena jumlah pemilih di TPS berbeda. Kalau di Pemilu itu maksimal 300 Pemilih, sedangkan Pilkada maksimal 500 pemilih dalam satu TPS,” ungkap Imat.
Meski begitu dalam penyusunan TPS KPU Mamuju mengaku, ada sejumlah variabel termasuk letak geografis dan tidak boleh memisahkan DPT dalam satu keluarga.
“Jadi misalkan ada satu TPS yang cuma memiliki 100 pemilih tetapi letak geografisnya terpencil dan aksesnya sulit, tidak mungkin kita gabungkan dengan TPS lain untuk mencukupi 500 pemilih,” ungkapnya.