MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Rapat ini bertujuan memastikan bahwa Ranperda yang akan diusulkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pengembangan sektor konstruksi di Sulawesi Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Drs. H. Habsi Wahid, menyatakan bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi akan segera dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna.
Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota Bapemperda, Andi Muhammad Qadafi dan Murniati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.