Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Anak Buaya di Mamuju Yang Ditemukan Saat Banjir, Ternyata Hewan Peliharaan

Anak Buaya di Mamuju Yang Ditemukan Saat Banjir, Ternyata Hewan Peliharaan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Seekor anak buaya terekam video ditangkap warga di Mamuju saat sedang banjir. Anak hewan reptil itu ditangkap di saluran air, di Jl. Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada, Selasa, 13 Agustus 2024 sore.

Usut punya usut, ternyata anak buaya itu hewan peliharaan yang lepas saat air banjir sedang meluap di dalam kota Mamuju.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Mamuju mengatakan, buaya berukuran 1 meter itu merupakan peliharaan oleh seorang pegawai Lapas Mamuju bernama Herman yang tinggal disekitar Jl. Pengayoman, kota Mamuju.

“Itu dipelihara di kolam miliknya, pas banjir tadi malam air masuk dan akhirnya buaya itu lepas,” Polhut BKSDA, Busman pada wartawan, Rabu, (14/8/2024).

Saat ini, hewan reptil yang dilindungi itu telah dievakuasi pihak BKSDA Mamuju. Selanjutnya akan dilakukan penanganan.

“Tadi pagi sudah dievakuasi, kami sementara menunggu arahan pimpinan untuk tindak lanjut selanjutnya,” ujar Busman.

Menurut Busman, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Sehingga dilarang untuk warga memelihara hewan dengan nama ilmiah Crocodylidae itu.

Larangan memelihara hewan dilindungi itu telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tepatnya pada pasal pasal 40 ayat (2).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, pasal 40 ayat (2), tertulis :
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah)”

“Hewan yang dilindungi itu tidak bisa dipelihara (sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 1990),” ungkap Busman.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Internet Mamuju Down

    Internet Telkom di Mamuju Down Berjam-jam

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 377
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Jaringan internet dari Telkom down di wilayah Mamuju. Berdasarkan pantauan mekora, kerusakan jaringan internet itu dimulai sejak pukul 08.00 WITA, pada, Sabtu, (02/11/2024). Officer Telkom Mamuju, Furqan, menyebut gangguan jaringan internet itu disebabkan oleh adanya kabel fiber optik yang terputus di sekitar Jl. Trans Sulawesi di (poros Topoyo-Tarailu dan Pangelorang-Malunda). “Kabel fiber […]

  • Abdul Halim

    Abdul Halim Pimpin Paripurna Pengesahan RPJMD Sulbar 2025–2029

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Halim, memimpin jalannya rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029, Rabu, 18 Juni 2025. Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulbar itu turut dihadiri Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), serta jajaran […]

  • Gema Difabel Sulbar

    Difabel Sulbar dan Penyelenggara Pemilu, Matangkan Formulasi Pemilu Untuk Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 136
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kelompok Gema Difabel Sulbar bersama Pemantau Pemilu Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) dan Penyandang Disabilitas (PD) melakukan rapat koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, di salah satu warkop di kota Mamuju, Sabtu (20/01/2024). Komisioner KPU Sulbar, Budiman Imran mengatakan, koordinasi ini dilaksanakan untuk melihat dan saling bertukar data kesiapan dalam […]

  • Ketua Cabang GMNI Polewali Mandar

    GMNI Polman Dukung Upaya Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 151
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman tahun anggaran 2025. Ketua GMNI Cabang Polman, Andi Baraq, menegaskan pihaknya mendukung penuh Kejari Polman dalam mengusut kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah yang diambil Kejari […]

  • Agus Ambo Djiwa

    Anggota DPR RI Agus Ambo Djiwa Salurkan Bibit Pertanian Untuk 21 Ribu Hektar Lahan di Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulawesi Barat (Sulbar), Agus Ambo Djiwa, membagikan bibit pertanian untuk 21.350 hektar lahan. Hal itu disampaikan saat menghadiri panen raya di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu, (31/5/2025). Ketua PDIP Sulawesi Barat itu menyebut, bantuan bibit pertanian itu paling besar untuk padi sebanyak 18.200 hektar. Sementara […]

  • Samsat Keliling Bapenda Sulbar Hadir di Pasar Tasiu, Penerimaan Pajak Tembus Rp6,2 Juta

    Samsat Keliling Bapenda Sulbar Hadir di Pasar Tasiu, Penerimaan Pajak Tembus Rp6,2 Juta

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, layanan Samsat Keliling (Samkel) kembali digelar di kawasan Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Jumat (6/3/2026). Kehadiran layanan tersebut disambut antusias oleh para wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk menunaikan […]

expand_less