MAMUJU, mekora.id – Upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) Sulawesi Barat untuk tahun 2024 naik sebesar 1,5 persen atau Rp 43.163. UMP Sulbar itu naik dari Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958.
UMP dan UMK di Sulbar ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023)
Dewan Pengupahan ini melibatkan sejumlah unsur yakni Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan ada beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
“Ini menjadi pertimbangan Gubernur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.