MAMUJU, mekora.id – Sebanyak 12 Personil Polisi di Sulawesi Barat dipecat akibat terlibat dalam sejumlah kasus dengan pelanggaran kode etik berat.
Upacara 12 anggota polisi yang dipecat itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Adang Ginanjar, di Mapolda Sulbar, Senin, (20/5/2024).
Dari 12 personil polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat, 5 diantaranya merupakan personel di Polda Sulbar dan 7 personil lainnya merupakan personil dari Polres jajaran.
Dari 5 Personil Polda yang diberhentikan, 3 terlibat kasus narkoba dan 2 terlibat kasus penipuan calo Casis bintara Polri.
Sedangkan 7 personil dari Polres jajaran terlibat dalam kasus narkoba, masing-masing Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), dan Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju).