Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 personil polisi merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.
“Siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Adang juga menegaskan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat. Sebab kata dia, saat ini Polda Sulbar melaksanakan program POLRI PRESIS. Sehingga seluruh anggota Polda Sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.
“Menjadi anggota Polri itu merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik, yang tidak bisa menjaga amanah ini mohon maaf jika kami pecat,” tegasnya.