PASANGKAYU, mekora.id – Seorang anggota Polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Pemecatan oknum polisi di pasangkayu tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi berinisial Brigpol H itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, di Mapolres, Senin (26/02/2024) pagi.
Kompol Recky Wijaya mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru ia laksanakan bersama personel Polres Pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat Upacara PTDH.
Ia pun mengatakan, Adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran narkoba.