MAMUJU, mekora.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju, kini resmi mendapatkan akreditasi paripurna.
Akreditasi berbintang lima itu diterima RSUD Mamuju dari Lembaga Akreditasi dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAK-KPRS) sejak, 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 tahun 2012, akreditasi merupakan pengakuan pada rumah sakit yang dilaksanakan lembaga independen yang telah ditujuk.
Akreditasi itu merupakan capaian manajemen dalam mutu pelayanan rumah sakit, yang akan diuji berkala minimal 3 tahun sekali.