HUKUMKriminal

Polda Sulbar Berhasil Bekuk Gembong Narkoba Lintas Sulselbar

Gembong Narkoba Sulselbar
Empat orang gembong narkoba lintas Sulselbar diamankan Polda Sulbar.

Masing-masing dari 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni 4 (empat) buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Sedangkan 4 (empat) buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara pada penggerebekan di lokasi lainnya, polisi kembali mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial “AN” (39) yang berperan sebagai penjual. Dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp. 2.400.000.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, dari penggerebekan itu dua orang teman pelaku berhasil melarikan diri.

Baca juga :  Jaksa Periksa 54 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju

“Sayangnya dua teman “AN” yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri,” kata Kombes Pol Christian Rony Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) korek api gas warna putih, 1 (satu) unit Motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 5837 UU, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 06184154.F, a.n. MARADONA P.

Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru navy, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan Uang tunai Rp. 2.400.000.

Exit mobile version