Menurut Budi, naiknya tahap penyidikan itu, dikarenakan bukti awal yang didapati dalam perkara adu jotos Pejabat Perumda Majene ini cukup untuk menduga adanya tindak pidana. Kedua belah pihak kini berstatus sebagai korban sekaligus tersangka.
“Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara adil dan profesional. Proses hukum diharapkan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata AKP Budi Adi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR dan LP/B/124/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR. Dimana kedua pejabat utama Perumda Majene ini terlibat saling lapor setelah adu jotos di depan Kantor Perumda Majene di depan Kantornya, sekitar Pukul 10.30 WITA.
Kasus itu kemudian masing-masing dilaporkan pihak terkait ke pihak kepolisian. Dimana laporan Muhammad Irfan Syarif dilakukan sesaat setelah peristiwa itu pada, 02 Desember 2024. Lalu Moch Lutfie Nugraha ikut melaporkan peristiwa itu.