HUKUMKriminalNEWS

Pelaku Pelecehan Santri di Mamuju Ditetapkan Tersangka

Pelecehan Santri di Mamuju
Pelaku pelecehan santri di Mamuju ditetapkan tersangka

MAMUJU, mekora.id – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 5 santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan tersangka, Senin (12/02/2024).

“Hari ini kita resmi tetapkan JM (32) sebagai  tersangka kasus pencabulan di Pesantren di Mamuju,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.

Terduga pelaku pelecehan seksual santriwati berinisial JM (32) itu diketuai merupakan Kepala Sekolah sekaligus setiap hari  sebagai pengajar di Ponpes tersebut.

Berdasarkan penyidikan sementara pihak Polresta Mamuju, Pelaku diduga menjalankan aksinya dalam sejumlah kesempatan termasuk saat sedang mengajar.

Baca juga :  JATAM Nilai Para Kandidat di Debat Pilgub Sulbar Gagal Paham Soal Ancaman Krisis Lingkungan
Exit mobile version