MAMUJU, Mekora.id – 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Cagub-Cawagub Sulbar), resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar. Minggu, (22/9/2024).
Ketua KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar, menyampaikan keempat pasangan calon yang mendaftar memenuhi syarat (MS). Untuk itu semua pendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk Pilkada 2024 secara resmi ditetapkan dalam rapat Pleno yang digelar tertutup.
“Kami telah melakukan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon,” kata Said Usman.
Selain Paslon Cagub-Cawagub untuk Pilkada Sulbar, KPU juga menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se Sulawesi Barat. Seluruh pasangan calon juga ditetapkan memenuhi syarat.
“Bersama KPU Kabupaten juga telah menetapkan seluruh pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sulawesi Barat,” lanjut Said Usman.
Sebelum ditetapkan, KPU Sulawesi Barat sebelumnya telah melakukan rangkaian verifikasi. Dimasa pendaftaran 27-29 Agustus, KPU telah melakukan verifikasi berkas pendaftaran, 30 Agustus sampai 2 September pemeriksaan kesehatan calon, dan 4-14 September verifikasi administrasi calon.
“Verifikasi kami lakukan bersama Bawaslu hingga ke Perguruan Tinggi, Sekolah, dan sejumlah Lembaga lainnya,”
Berikut Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan di Sulbar :
Paslon Pilgub Sulbar 2024 :