POLMAN, Mekora.id – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2024, Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Polewali Mandar. Anggota DPRD Sulbar yang hadir dalam kunjungan Panja tersebut yakni H.Sudirman, Daniel Pundu, Bonggalangi, Yulianti, Darman Ardi, dan Ebsan. Minggu, (14/7/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi dan kebutuhan Daerah, serta mengumpulkan masukan yang relevan untuk penyusunan BMD tersebut.
Kunjungan diawali dengan peninjauan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Negeri Polewali. SMK ini dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan yang berfokus pada pengembangan Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen serta Bidang keahlian lainnya.
Dalam pertemuan ini, Anggota Panja berdialog dengan pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan Wakil Sekretaris Sarana dan Prasarana SMK 1 Negeri Polewali, guna untuk memahami tantangan yang dihadapi serta potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung Pengelolaan Barang Milik daerah.
Ketua Panja Sudirman, mengatakan sebagai sekolah yang masuk aset daerah, SMK Negeri 1 Polewali harus mampu menyerap lulusan Alumni agar menambah lapangan kerja.
“Kami harapkan SMK Negeri 1 Polewali untuk tetap mengelola terus agar dapat membuka Lapangan Kerja untuk siswa yang sudah tamat dan memberdayakan aset yang ada khusus nya dengan beberapa Usaha dan Industri yang bermitra seperti Alfamart , Studio Foto,Bank Mini yang bekerja sama dengan beberapa Perbankan Bank BSI,BRI,BTN,BNI,dan Perusahaan,” kata Sudirman.
Setelah meninjau SMK Negeri 1 Polewali, melanjutkan kunjungan Turut hadir juga Ibu Ketua DPRD HJ. ST. Suraidah Suhardi, SE,M.Si didampingi rombongan Panja dan Kepala UPTD Perkebunan bersama staf ke Lahan Perkebunan di kelurahan Darma di Kabupaten Polewali Mandar.
Di UPTD Kelurahan Darman, H. Sudirman mengatakan agar sertifikat di UPTD ini ditelusuri untuk mempertegas posisi aset Tanah dan Bangunan.
“Ini agar segera ditelusuri apakah sertifikat ini atas nama aset daerah atau tidak,” ungkap Sudirman.