MAMUJU, mekora.id – Tersangka baru berinisial MR atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat, (2/8/2024).
MR merupakan konsultan pengawas dari proyek rehabilitas venue pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun 2022, dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. MR disebut ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang melilit Stadion Manakarra Mamuju.
Berdasarkan keterangan Penkum Kejati Sulbar, Asben, penahanan MR merupakan pengembangan dari tersangka MH, Ketua Cabang CV. Mulia Karya Persada, yang sebelumnya telah ditahan pihak Pidsus Kejati Sulbar.
“Hari ini konsultannya kami tahan sebagai tersangka terkait dengan proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, “kata Asben, Jumat sore.
Hingga saat ini, Kejati Sulbar telah menetapkan dua tersangka dalam proyek rehabilitasi venue stadion Manakarra Mamuju, yang diperoleh dari dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun 2022.
Sedangkan kata Asben, setelah penahanan dua tersangka itu, tidak menutup kemungkinan Kejati Sulbar masih akan menambah tersangka baru dalam kasus itu.
“Kasus ini sudah dua orang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Makanya kita lihat dulu perkembangannya ya pak, “ lanjut Asben
Dalam kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamuju yang menangani proyek rehabilitasi venue Stadion Manakarra.
Proyek rehabilitasi venue yang dimaksudkan untuk gelaran Porprov Sulbar 2022 itu meliputi, lapangan Gateball, Lapangan Petanque, hingga arena panjang tebing. Disebut Kejati Sulbar dikerjakan tidak sesuai spek.