Mereka khawatir jika tambang pasir di Sungai Kalukku beroperasi akan berdampak buruk pada perkampungan di dua Desa. Pasalnya kata Budi, sejak bertahun-tahun kampung mereka telah terancam abrasi sungai. Ketika banjir datang perlahan air mengikis area perkampungan, sehingga saat ini kampung mereka kini berada di bibir sungai.
“Sejak awal kami mendengar adanya izin tambang pasir, kami masyarakat di Kampung Baru dan Babalalang tidak bisa tidur nyenyak. Kami memikirkan kampung kami yang terancam hilang jika tambang itu dilanjutkan,” kata Budi dalam orasinya.
Budi menyebut, jika izin tambang tidak dicabut dan PT. Jaya Pasir Andalan beroperasi. Sama saja halnya mereka akan dibunuh secara perlahan.
Hal itu dikarenakan, di lokasi tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu menjadi muara warga yang memiliki mata pencaharian Nelayan. Warga khawatir jika dampak tambak akan merusak ekosistem dan mereka tidak bisa lagi melaut.
“Dulunya kampung kami jauh dari laut, jauh dari sungai. Tapi saat ini kini sudah berdekatan. Jika tambang masuk maka akan membunuh warga di Kalukku Barat dan Beru-Beru secara Perlahan,” kata Budi.
Namun begitu, Koordinator Aksi, Zulkarnaim, mengatakan perjuangan mereka mulai bergulir sejak awal kemunculan tambang pasir itu.
Dia menyebut, seluruh pemilik lokasi di wilayah tambang itu menolak dan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pertambangan PT. Jaya Pasir Andalan.
“Mayoritas pemilik lahan menolak, 99 persen warga tidak ingin adanya tambang. Karena itu akan mengancam perkampungan dan mata pencaharian warga yang mayoritas Nelayan,” ungkapnya.
DPRD Turun Tangan
Setelah menerima protes dari warga, DPRD Sulbar langsung mengagendakan peninjauan lokasi izin tambang. Peninjauan dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kembali pada 21 Oktober 2024 lalu. Dalam pertemuan itu pihak Direksi PT. Jaya Pasir Andalan, ESDM, DPMPTSP Sulbar dihadirkan oleh DPRD.
RDP itu sekaligus menjawab semua pertanyaan, warga menghadirkan sebagian besar nama yang ikut bertanda tangan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan Dinas terkait, DPRD Sulbar akhirnya memutuskan untuk melakukan kunjungan bersama ke lokasi izin tambang. Kunjungan itu dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, DInas ESDM, DPMSTP Sulbar, dan warga lokal.
Buntut dari pertemuan itu, DPRD Sulbar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang PT. Jaya Pasir Andalan di Sungai Kalukku.
Surat itu keluar pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan 7 rekomendasi, berikut poinnya.
- Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik koordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
- Ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar lokasi tambang.
- Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
- Sumber pendapatan nelayan di perairan lokasi tambang akan hilang dan mengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
- Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
- Potensi adanya pengikisan tanah di sepanjang sungai dan muara lokasi tambang.
Namun begitu, saat ini proses perizinan belum diciutkan. Akankah rakyat di Kalukku Barat dan Beru-Beru benar-benar menang melawan tambang itu?. Patut kita nanti tindakan selanjutnya.