“Untuk sementara, kami akan diskusikan dengan keluarga dan harapan kami, aparat penegak hukum harusnya benar-benar lebih hati-hati dalam memberikan putusan kepada terdakwa. Apalagi ini bukan pembunuhan yang biasa,” ujarnya.
Sebelumnya Kamis (18/01/2023), Gepal alias Hasbullah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Gepal dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 338 KUHP.
“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.
Gepal didakwa melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan anak dibawah umur meninggal dunia secara sadis.