HUKUMKriminal

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kades di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kades Sandapang
Tersangka Y dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Kami berharap penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat kepada  pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, agar ada efek jerah,” kata Hartati saat dikonfirmasi wartawan.

Kasus tersebut telah bergulir sejak Oktober 2023 lalu, Y ditangkap setelah dilaporkan kerabat korban ke Polresta Mamuju, atas dugaan melakukan persetubuhan anak dibawah umur disalah satu Hotel berbintang di Kota Mamuju.

Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat melakukan konferensi pers pada Kamis 05 Oktober 2023 lalu menuturkan, Kades Y dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga :  Tertangkap Basah Mengisap Lem, 3 Pemuda di Mamuju Digelandang Polisi
Exit mobile version