Dengan ledakan kasus sebesar itu, Pemprov Sulbar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Itu diperuntukan untuk seluruh kepala Daerah di enam Kabupaten se-Sulbar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Sulbar, dr. Indahwati Nursyamsi mengatakan, telah melakukan penelusuran pada sejumlah daerah yang mengalami lonjakan kasus DBD, hingga melakukan fogging (pengasapan).
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk terus menggalakan gerakan 3M (menguras, menutup dan menimbun), dan terus waspada terhadap penyebaran DBD.
“Sudah langsung monev di Kabupaten Mamasa ketika terdapat 11 penderita, dan rapat dengan Kadis Mamasa, untuk menggerakkan masyarakatnya melakukan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk), melakukan penyelidikan epidemiologi, gerakan 3M ( menguras, menutup dan menimbun), dan fogging pada daerah lokus,” kata dr. Indahwati, Rabu (03/04/2024).