HOME

Kabar Gembira, THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Segera Cair

THR ASN Pemprov Sulbar
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Istimewa)

Selain itu ASN, Pj Gubernur Sulbar juga meminta para perusahaan di Sulbar dapat mencairkan THR pada karyawannya tepat waktu.

ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya

Baca juga :  Pemprov Sulbar Persiapkan Penerbangan Mamuju-Surabaya 2025 Mendatang
Exit mobile version