Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWS

Desak Izin Tambang Pasir di Sungai Kalukku Dicabut, Warga : Kampung Kami Terancam!

×

Desak Izin Tambang Pasir di Sungai Kalukku Dicabut, Warga : Kampung Kami Terancam!

Sebarkan artikel ini
Demo Warga Kalukku
Warga Kalukku, Mamuju melangsung unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, tolak tambang pasir di Sungai Kalukkuk. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Setelah berorasi di depan DPRD Sulbar, ratusan pengunjuk rasa kemudian ditemui oleh Wakil Ketua Sementara, Munandar Wijaya, dan Anggota DPRD lain dari Dapil 5 Mamuju yakni Firman Argo Waskito, M. Khalil Qibran, Zulfakri Sultan, dan Yudiaman.

Di Hadapan Anggota DPRD Sulbar, warga membuka sejumlah dokumen, salah satu yang menarik perhatian yakni adanya surat perjanjian antara Kepala Desa Beru-Beru dan pihak perusahaan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani 21 November 2023 itu, pihak perusahaan tambang akan menyewa lokasi tambang sebesar Rp. 15 juta pertahun selama kurun lima tahun pada Pemdes Beru-Beru.

Namun, surat perjanjian itu kemudian dibatalkan melalui surat lainnya yang ditandatangani pada 3 Januari 2024. Dalam poin pertama kesepakatan itu dibatalkan lantaran wilayah yang dimaksud masuk dalam wilayah hutan lindung.

Baca juga :  Warga Sampaga Minta DPRD dan ESDM Sulbar Tinjau Ulang Izin Tambang di Wilayahnya

“Jadi kami mempertanyakan surat perjanjian itu, kok bisa ijin terbit jika memang itu dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Mustakim, Kepala Dusun Babalalang, Desa Beru-Beru.

Selain itu, Mustakim selaku kepala dusun mengaku, pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah desa. Namun tidak membahas tentang tambang melainkan disebut tambak udang.

“Setahu saya memang ada pertemuan dengan kepala desa, tapi tidak ada tentang tambang tapi katanya itu tambak udang,” ungkap Mustakim.

Dengan rangkaian itu, warga menyebut pengurusan dokumen yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan mengelabui dan membohongi warga. Sehingga mereka mengaku siap melakukan pasang badan andai tambang pasir berjalan.

“Kami tidak tau lagi harus bagaimana, jika izin tambang tidak cabut maka kami siap bermalam di DPRD. Sekarang kami hanya menumpukan harapan pada DPRD Sulbar,” kata Warga Kalukku Barat, Abdul Hamid.

Baca juga :  Sekwan: Gedung Baru DPRD Sulbar Siap untuk Paripurna HUT Sulbar dan Pelantikan Anggota Baru

Setelah melakukan dialog yang turut dihadiri Dinas ESDM, DInas PTSP, Balai Wilayah Sungai III Palu, Camat Kalukku, dan Kepala Desa Beru-Beru.

DPRD Sulbar akhirnya memenuhi tuntutan pengunjuk rasa setelah warga mengancam akan menduduki kantor DPRD. Berita acara itu ada lima poin, yakni :

1. Jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi
2. Pimpinan Rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang di masyarakat.
3. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan
4. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan upaya kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud
5. Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini.

Baca juga :  Debat Kandidat Pilkada Sulbar 2024 Mulai 30 Oktober, Berikut Jadwalnya