MAMUJU, Mekora.id – Seorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluhkan uang pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2005 yang dicetak tahun 2014 ditolak penjual saat hendak melakukan transaksi. Kejadian itu dialami Abdul Rahman, pada, Senin, (25/11/2024).
Rahman menuturkan, uang Rp 50 ribu emisi tahun 2014 miliknya itu ditolak salah satu penjual di Kota Mamuju lantaran disebut tidak berlaku lagi.
“Tadi saya mau belanja, pas saya berikan uang Rp 50 ribu itu ditolak. Alasannya uang itu sudah tidak berlaku dan ditarik oleh Bank,” ungkap Rahman.
Atas penolakan uang itu, Rahman mengaku kesal dan khawatir. Pasalnya uang pecahan Rp 50 ribu miliknya itu masih ada beberapa lembar.
“Kalau setahu saya masih berlaku, karena masih banyak di ATM,” ungkap Rahman kepada mekora.id di Mamuju, Senin, (25/11/2024).
Informasi itu kemudian konfirmasi ke pihak Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Barat, Humas BI Sulbar dalam rilis tertulisnya menjelaskan. Uang pecahan Rp 50 ribu yang dimaksud merupakan emisi tahun 2005 dan dicetak tahun 2014 masih berlaku.