GMNI Mamuju Kecam Pembangunan Radioterapi RSUD Regional Sulbar Tidak ber AMDAL
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 17 Des 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Papan proyek pembangunan Gedung Radioteraphy RSUD Regional Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Pembangunan Gedung Bunker Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat mendapat sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju.
Pasalnya menurut Ketua Cabang GMNI Mamuju, Adam Jauri, pembangunan gedung milik RSUD Regional Sulbar itu belum mengantongi ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari pihak DLHD.
Padahal kata Adam, pembangunan faslitas pengobatan sekelas radioterapi yang mengobati kanker itu, harusnya memiliki AMDAL sebagai acuan dan standar keselamatan lingkungan hidup sekitar. Hal itu karena pengobatan kanker menggunakan sinar pengion yang memancarkan radiasi yang tinggi sehingga berbahaya untuk warga sekitar.
“Jika pembangunan tidak sesuai dengan acuan lingkungan hidup maka hanya akan menambah masalah khususnya masalah radisasi yang begitu berbahaya. Ini dapat menurunkan daya tahan tubuh hingga gangguan pada fungsi jaringan serta organ tubuh,” kata Adam, di Mamuju, Minggu (17/12/2023).
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan GMNI Mamuju, warga sekitar tidak tahu terhadap pembangunan itu. Padahal menurut Adam pembangunan itu harusnya melibatkan warga sekitar.
Dimana pemukiman sekitar RSUD Regional Sulbar hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pembangunan.
“Pembangunan ini juga diketahui belum melakukan uji feasibility study yang dimana merupakan suatu rangkaian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup,” ungkap Adam.
Selanjutnya GMNI Mamuju juga mengatakan, mereka sempat melakukan penelusuran hingga ke DLHD Sulawesi Barat untuk melakukan konfirmasi perihal izin AMDAL.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata memang pembangunan ini lebih awak dilakukan dan memang pengajuan dilakukan belakangan. Ini jelas perbuatan melawan hukum sesuai Peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,” ujar Adam.
Berikut temuan awal GMNI Mamuju tentang masalah pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Regional Sulbar :
- Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional Provinsi Sulawesi Barat Tidak Memiliki Izin Lingkungan Hidup
- Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachytherapy (Komplek) RSUD regional provinsi Sulawesi Barat Melanggar PP No 22 tahun 2021 Tentang Lingkungan Hidup
- Tidak Melakukan beberapa syarat prasyarat pembangunan proyek dengan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat terkait Uji Feasibility Study.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
