Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMKriminalNEWS

Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

×

Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Vonis Gepal Mamuju
Terdakwa Gepal alias Hasbullah digiring ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 2,5 M, apa bila tidak diganti maka akan diganti penjara selama 6 bulan,” ujar Mujahir Mawardi.

Usai putusan, Jaksa Penuntut Imum dan Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, warga Mamuju, Sulawesi Barat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di Jl. Arteri pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.

Belakangan diketahui, korban tersebut merupakan pelajar berumur 16 tahun dari Kabupaten Mamasa.

Dari penyidikan Polisi, terdakwa Gepal diketahui membawah kabur korban ke Kota Mamuju, selama proses pelarian itu, Gepal dan Korban terlibat cekcok yang mengakibatkan nyama perempuan melayang dan mayatnya dibuat di Jl. Arteri Mamuju.

Note : Redaksi telah mengganti kesalahan penulisan tanggal vonis dari 17 jadi 18/01/2024.

Baca juga :  Sasar Pelosok, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Nosu Mamasa