NEWSPemilu

Dinilai Tidak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan Perkara TKD Prabowo-Gibran di Mamuju

Sentra Gakkumdu Mamuju
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju umumkan penghentian perkara.

MAMUJU, mekora.id – Sentra Gakkumdu kabupaten Mamuju, resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gobran di Pulau Karampuang.

Penyidik Gakkumdu, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, penghentian perkara itu lantaran tidak ditemukannya cukup bukti, sesuai dengan Penjelasannya pasal 521 juncto pasal 280 ayat 28h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana Pemilu. Disimpulkan bahwa, perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti, sehingga tidak ada yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Jamal di Sekretariat Sentra Gakkumdu Mamuju, Jl. Umar Dar, Selasa (22/01/2024).

Kata Jamal, dalam penyidikan Gakkumdu ditemukan bahwa, yang menjadi objek hukum bukan merupakan tim kampanye TKD Mamuju. Melainkan kader partai yang tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju.

Baca juga :  Dieksekusi, Jaksa Jebloskan Kapus Ranga-Ranga ke Rutan Mamuju

“Yang menjadi objek hukum adalah oknum kader partai inisial SR untuk dikenakan pidana, namanya tidak tertuang dalam surat keputusan (SK) TKD Kampanye daerah. Sehingga tidak terpenuhi unsur delik 521 yaitu pelaksanaan tim kampanye, karena yang bersangkutan adalah kader,” ungkap Jamal.

Exit mobile version