NEWSPemilu

Dinilai Tidak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan Perkara TKD Prabowo-Gibran di Mamuju

Sentra Gakkumdu Mamuju
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju umumkan penghentian perkara.

Berdasarkan temuan centra Gakkumdu Mamuju juga, oknum SR sendirilah yang berinisiatif memindahkan lokasi kampanye dari tempat izin pertama di lapangan volly ke Aula kantor Desa Karampuang.

Dari hasil penyidikan, kader partai inisial SR ini yang memiliki inisiatif sendiri untuk memindahkan lokasi kampanye. Dari sebelumnya lapangan voli ke Aula Kantor Desa setelah mendapat izin dari pemerintah desa,” kata Jamal.

Sebelumnya, Bawaslu Mamuju melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terhadap tim kampanye TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju. Setelah diduga menggunakan Aula Kantor Desa Karampuang sebagai tempat kampanye.

Laporan itu kemudian diteruskan sebagai laporan pidana ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju yang diisi oleh kejaksaan, Bawaslu, dan Polisi.

Baca juga :  PMII Desak Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju Diusut
Exit mobile version