“Kami minta jangan dipaksakan harus terpenuhi, karena kata harusnya ini jadi dilema bagi kami. Saran kami ini seharusnya tidak menjadi keharusan, cukup jadi syarat saja,” kata Suraidah.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 2, tentang pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, KPU berencana merubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.