Kesehatan

BPJS Kesehatan Bentuk Badan Anti Kecurangan Untuk Awasi JKN

BPJS Kesehatan
Konfresnsi pers BPJS Kesehatan setelah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta.

JAKARTA, mekora.id – Pelaksanaan jamininan kesehatan nasional (JKN) nampaknya jadi perhatian serius BPJS Kesehatan, hal tersebut setelah badan pelaksana kesehatan ini membentuk tim untuk mencegah kecurangan dalam program kesehatan nasional tersebut.

Menurut Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, pihaknya telah membentuk struktur dalam BPJS Kesehatan yang berjumlah  1.947 orang di seluruh Indonesia. im Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.

Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Mundiharno, Kamis (7/12/2023).

Baca juga :  Dinkes Sulbar Berhasil Tangani 86 Penderita DBD di Polman

BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.

Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.

Exit mobile version