MAMUJU, Mekora.id – Seorang kakek berinisial RJ yang berumur 82 tahun di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Ditangkap polisi setelah diduga cabuli anak dibawa umur. Pelaku ditangkap, pada, Senin, (4/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengatakan aksi bejat Kakek (82) itu dilakukan terhadap siswi SMA yang masih berusia 15 tahun.
“Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, per tanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan kakek terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawa umur,” kata Jamaluddin melalui keterangan tertulisnya.
Usut punya usut, Aksi bejat Kakek pun ternyata telah dilakukan selama empat (4) kali, sejak 01 Juli 2024 lalu.