“Polhut punya Undang-undang sendiri atau penyidik sendiri. Jadi di lapangan, mereka yang menemukan jadi biarlah yang mereka proses,” kata Aris di Kantor Imigrasi Mamuju di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Senin, (19/8/2024).
Meski begitu, Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut, Kantor Imigrasi memiliki wewenang dan berhak memeriksa setiap WNA yang masuk dalam wilayah atau daerah di Indonesia.
Kantor Imigrasi Mamuju pun membantah jika proses keluar masuknya WNA di Sulbar tidak diperiksa. Aris mengaku, semua orang asing yang masuk dalam Sulbar masuk dalam pengawasan keimigrasian.
“Semua yang ada di sini tetap dipantau, tapi untuk pelaksanaan di lapangan kan ini yang info yang beredar investor kan kalau tidak salah. Bisa juga tidak berada di sini bisa bisa juga di luar,” ujar Aris.
Sebelumnya, petugas tim Gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang MNA asal Korea Selatan (Korsel) bernama Mr. Y. Dia diduga menjadi pemodal atas tambang pasir di Pasangkayu yang menyerobot hutan lindung.