ADVERTORIAL

Sekretariat DPRD Sulbar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

Sekretaris DPRD Sulbar
Sekretaris DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih pimpin rapat Sekretariat.

MAMUJU, Mekora.id – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan tersebut. Selasa, (20/8/2024)

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, hadir Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekretaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

 

Baca juga :  4 Pimpinan Definitif DPRD Sulbar Diusul Kemendagri, Amalia Ketua

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulawesi Barat membahas langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk menyesuaikan standar penganggaran sesuai dengan regulasi terbaru. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.

“Kami memahami bahwa putusan MA ini memiliki implikasi besar terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami bersama dengan APIP, BPK, dan Biro Hukum akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD Sulawesi Barat.

Pihak BPK Perwakilan Sulawesi Barat menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pengarahan dan solusi untuk membantu Sekretariat DPRD dalam menyesuaikan standar penganggaran dengan regulasi yang berlaku pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.

Baca juga :  Kemenangan Rakyat Kalukku Melawan Ancaman Tambang Pasir

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan dan langkah konkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulawesi Barat guna menjaga stabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.

Exit mobile version