MAMUJU, mekora.id – Demisioner ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar (AIM), menanggapi santai gugatan Suraidah Suhardi di Pengadilan Negeri Mamuju.
Guguatan tersebut terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan penetapan ketua terpilih Gerakan Pramuka Kwarda Sulbar di Polewali Mandar (Polman) 09 September lalu.
Menurut AIM, Gugatan yang dialamatkan padanya itu tidak berdasar sekaligus tanda tanya. Hal itu dikarenakan Suraidah bukan anggota maupun pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.
“Saya juga heran apa tuntutannya, beliau bukan pengurus, bukan anggota. Saya mau bertanya, kapasitas apa dia menuntut?,” kata AIM, usai mengikuti peringatan hari jadi Sulbar di Kantor DPRD Sulbar, Jumat, (22/09/2023).
Dia mengatakan, mekanisme Musda di Polewali Mandar telah sesuai mekanisme organisasi. Hal itu diperkuat oleh hadirnya Sekretanis Jendral Kwartir Nasional dalam pelaksanaan Musda di Polman.
“Sudah mekanismenya ada pak Jenderal sebagai Sekjen loh. bukan hanya Andi Ibrahim. Dimana salahnya?. Sudah perintah Sekjen kita jalankan ini, kita sudah beri waktu dua bulan diundur lagi satu bulan, jadi tiga bulan kita beri waktu untuk Musda di Mamasa,” kata AIM