HOMENEWS

AIM Hingga Pj Gubernur Sulbar Digugat ke Pengadilan Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Konfrensi Pers Kubu Musda Mamasa Kwarda Sulbar dengan dua kuasa hukumnya. (Foto : Sugiarto/mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Polemik Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar)  kini memasuki perkara baru.

Usai melayangkan mosi tidak percaya pada pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) di Polewali Mandar (Polman), 09 September lalu. Kubu Musda Mamasa kini menggugat ke Pengadilan Negeri Mamuju.

Didampingi dua kuasa hukum, Presidium Sidang Musda Mamasa Busman Rasyd menyatakan, gugatan itu dilayangkan pada Ketua Demisioner Ketua Kwarda Sulbar Andi Ibrahim Masdar (AIM), Kwartir Nasional, Penjabat Gubernur Sulbar, dan pihak terkait Ketua Terpilih Musda Polman Andi Masri Masdar.

Menurut Busman, gugatan itu dilayangkan atas dugaan kesengajaan mengabaikan hasil Musda Mamasa yang menetapkan Ketua Terpilih Suraidah Suhardi.

“AIM dan Kwarnas dengan sengaja mengabaikan hasil Musda Mamasa. Kami juga geram dengan sikap Pj Gubernur Sulbar yang tidak mengeluarkan SK. Padahal Musda Mamasa telah menetapkan Ketua Terpilih,” kata Busman, Senin (18/09/2023).

Baca juga :  Disambut Massa, AIM-Asanudin Sokong Pastikan Maju Pilgub Sulbar Daftar ke KPU Besok

Sementara menurut kuasa hukumnya Abd. Wahab, gugatan Perdata itu telah didaftar Senin, 18 September di Pengadilan Negeri Mamuju.

“Tadi kami telah mendapatkan nomor perkara nomor 20,” kata Wahab dalam konfrensi persnya itu.

Kata Wahab, pihak tergugat diduga lakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengabaikan hasil Musda di Mamasa sehingga ada pihak yang merasa dirugikan.

“Yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum dengan tidak mengeluarkannya SK sesuai hasil Musda di Mamasa sehingga dalam hal ini ada yang merasa dirugikan,” ujar Wahab.

Exit mobile version