“Ada sekitar 40 orang yang mengalaminya, kalau dihitung-hitung sekitar Rp 400 juta,” ungkap Zulfiani.
Mita, korban lainnya dari koperasi mekar, mengaku bahwa SN meminta penandatanganan berkas dengan alasan mewakili anggota lain yang memiliki nama serupa. Namun, setelah ditelusuri, ternyata dana tersebut cair tanpa melalui proses yang sah, termasuk tidak melalui survei dan tanda tangan dari suaminya.
“Saya dipanggil katanya mewakili anggota lain yang mirip namaku, tapi saya heran karena disuruh bawa KTP,” ujar Mita.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi membenarkan laporan warga dari Pamulukang itu. Dia menyebut, saat ini laporan itu baru masuk di SPKT dan selanjutnya akan diproses.
“Iya benar telah diterima di SPKT laporan warga Pammulukang terhadap ketua koperasi, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme penanganan laporan,” ujar Herman Basir.